CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1 Embarkasi Makassar terpaksa batal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan jemaah yang bersangkutan dalam kondisi hamil muda.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, mengonfirmasi bahwa pihak kesehatan Embarkasi menemukan satu jemaah yang positif hamil saat pemeriksaan akhir di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (21/4) sore.
Berdasarkan surat keterangan tim medis, usia kandungan jemaah tersebut baru menginjak 10 minggu.
"Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jemaah tersebut tidak layak terbang karena hamilnya baru 10 minggu," ujar Ikbal Ismail saat memberikan keterangan di Asrama Haji Sudiang.
Ikbal menjelaskan bahwa aturan pemberangkatan jemaah hamil telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah yang diperbolehkan terbang hanya mereka dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu.
Usia kehamilan di bawah 16 minggu dan di atas 26 minggu dinyatakan tidak layak terbang.
Lantaran usia kandungan jemaah asal Soppeng ini masih di bawah batas minimal, pihak otoritas haji segera melaporkan pembatalan ini ke tingkat pusat.
Keputusan ini juga berimplikasi pada sisa kursi yang ada. Karena proses penggantian jemaah melalui sistem Siskohat membutuhkan waktu minimal 2x24 jam, sementara jadwal terbang Kloter 1 tersisa kurang dari 24 jam, kursi tersebut dipastikan kosong.
"Kemungkinannya ini seat kosong. Jemaah Kloter 1 dijadwalkan berangkat (Rabu dini hari) pukul 03.20 WITA nanti, jadi sudah tidak sempat dilakukan penggantian," tambahnya.
Dengan batalnya satu jemaah ini, total jemaah Kloter 1 yang akan bertolak ke Arab Saudi menjadi 392 orang.
Meski batal berangkat tahun ini, jemaah yang bersangkutan tidak perlu berkecil hati. Ikbal memastikan bahwa jemaah tersebut akan menjadi prioritas utama untuk diberangkatkan pada musim haji tahun 2027 mendatang.




