JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Banten memprioritaskan penagihan pajak mobil dari rumah ke rumah. Tunggakan pajak kendaraan roda empat itu disebut lebih besar dari keseluruhan 2 juta kendaraan penunggak pajak di Banten.
Mulai Senin (20/4/2026), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mulai mengerahkan 960 pegawainya untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) dari rumah ke rumah.
"Kami mendahulukan penagihan kendaraan roda empat karena sisi beban nilainya (tunggakan) lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda dua," kata Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, ketika dihubungi Selasa (21/4/2026).
Saat ini, setidaknya ada 2 juta kendaraan penunggak pajak di Banten per 2026. Jumlah tersebut berkurang dari tahun sebelumnya dengan 2,4 juta kendaraan.
Berly memperkirakan, bila bisa dilakukan, bakal ada pendapatan daerah sebesar Rp 200 miliar per tahun yang didapat dari penagihan pajak kendaraan roda empat dari rumah ke rumah per tahun. Ini berdasarkan target setiap pegawai menangih 10 PKB setiap bulan atau total 9.600 tagihan.
"Satu tahun misalnya ada 100.000 pendataan, 100.000 kendaraan. Bisa diasumsikan (pajak) sekitar Rp 200 miliar," ujar Berly.
Berly mengatakan, pegawai Bapenda Banten nantinya akan mendatangi rumah warga setelah jam pelayanan, di atas pukul 16.00 WIB. Tidak tertutup kemungkinan, penagihan dilakukan pada malam hari atau akhir pekan.
”Ada penghargaan dan sanksi berbasis capaian kinerja. Ketentuan itu agar kebijakan berjalan optimal,” kata dia.
Penagihan dari rumah ke rumah juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan RT/RW. Bentuknya koordinasi guna memudahkan penagihan di lapangan.
"Pelaksanaannya sudah dimulai minggu ini. Jadi, dibebankan ke masing-masing pegawai. Tidak ada patokan khusus untuk harinya. Pegawai harus berkoordinasi dulu dengan RT/RW yang sudah terdaftar untuk kolaborasi mengingatkan warga dalam membayar," tutur Berly.
Menurut Berly, nantinya, sistem informasi pajak bakal menjadi acuan pegawai sebelum ke lapangan. Masing-masing pegawai memilih 10 lokasi yang akan dituju dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
Bapenda kabupaten/kota dalam hal ini, kata dia, membantu koordinasi di wilayah serta memfasilitasi kebutuhan operasional. Kebutuhan tersebut meliputi fasilitas gerai atau operasional kantor, operasi razia pajak, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Masing-masing pegawai wajib menyelesaikan 10 berkas, tapi dengan supervisi atasan berjenjang sampai Kepala Bapenda. Jika tidak tercapai maka tunjangan akan dipotong, termasuk pengawasnya. Evaluasi program dilakukan setiap bulan," kata Berly.
”Bapenda Banten juga tengah menyusun ketentuan taat pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja,” ujarnya.
Hanya 49 persen warga yang membayar pajak berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional tentang pengelolaan pendapatan daerah 2026. Rendahnya kepatuhan wajib pajak dipicu oleh kondisi ekonomi dan mendahulukan keperluan Lebaran pada triwulan I-2026.
Menurut Berly, masyarakat akan berbondong-bondong membayar PKB ketika ada program penghapusan pokok denda pajak (pemutihan). Kecenderungan ini terjadi setiap tahunnya.
Oleh karena itu, Pemprov Banten tidak mengadakan pemutihan pada tahun 2026. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajaknya.
Bapenda Banten, sebaliknya akan memberikan apresiasi berupa umrah, logam mulia, sepeda motor, kulkas, dan barang lainnya kepada warga yang taat pajak. Kebijakan ini berlaku dalam kurun 1 Februari hingga 30 April 2026.
"Untuk meningkatkan atau mengubah pola pikir menjadi patuh pajak yang diapresiasi. Kami tidak akan merilis lagi program bebas pokok dan denda," ujar Berly.
Pemprov Banten mengambil kebijakan tersebut guna mencapai seluruh target pajak yang telah ditetapkan. Ini penting di tengah ketidakpastian ekonomi maupun geopolitik yang berpengaruh pada pendapatan dan keuangan daerah.
Gubernur Banten Andra Soni, sejak dilantik pada 20 Februari 2025, menggulirkan delapan program utama dan 24 program turunan kepada masyarakat Banten. Salah satu program unggulan adalah sekolah gratis untuk tingkat SMA, SMK, dan SKh swasta.
Sepanjang tahun 2025, telah menjangkau 801 sekolah swasta dan 60.705 siswa penerima manfaat. Tahun 2026 ini direncanakan ke Madrasah Aliyah swasta.
Program tersebut dijalankan melalui kebijakan efisiensi anggaran dengan mengalihkan belanja yang tidak berdampak langsung menjadi pembiayaan pendidikan.
Pembangunan infrastruktur desa juga menjadi prioritas melalui Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Pada tahun 2025, sebanyak 62 ruas jalan desa dibangun, terutama di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.





