Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG di sejumlah wilayah Indonesia yang merugikan negara mencapai Rp243 miliar, pada 7 hingga 21 April 2026. Sebanyak 330 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dirtipidter Bareskrim Polri beserta jajaran telah mencapai hasil yang signifikan dalam pengungkapan kasus, yaitu sebanyak 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syarifudin, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut Nunung menerangkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Nunung menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang sedikit kepada para pelaku kejahatan energi. Pihaknya akan memberantas sampai tuntas terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor yang bermain di belakang atau di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” tegasnya.
Kemudian, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhami menerangkan, pengungkapan kasus ini berasal dari 223 laporan polisi di sejumlah Polda jajaran.
“Bareskrim Polri 1 LP, Polda Aceh 11 LP, Polda Sumbar 4 LP, Polda Riau 10 LP, Polda Lampung 14 LP, Polda Jambi 5 LP, Polda Kepulauan Riau 3 LP, Polda Bengkulu 5 LP, Polda Babel 1 LP, Polda Banten 4 LP, Polda Jabar 12 LP, Polda Jateng 44 LP, Polda Jatim 41 LP, Polda Bali 8 LP,” terangnya.
Kemudian Polda Kaltim terdapt 16 LP, Polda Kalteng 2 LP, Polda Kalbar 11 LP, Polda Sulawesi Utara 2 LP, Polda Sulawesi Tengah 7 LP, Polda Sulawesi Selatan 11 LP, Polda NTB 2 LP, Polda NTT 6 LP, Polda Maluku 2 LP, dan Polda Papua Barat 1.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Polri dan PPATK tentunya sebagai lembaga yang sudah menandatangani MoU dan bekerjasama, kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari ilegal tadi,” tegasnya. (Ars/ree)




