Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno merespons penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
“Kami biarkan saja. Kami patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” kata Rano di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga :
Kisah Haru Jemaah Haji: Tinggalkan Bayi dan Orang Tua“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” ujar Rano.
Meski demikian, Rano memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Tapi kami tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ungkap Politisi PDIP itu.
Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Foto: Antara.
Rano menekankan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya dalam pengelolaan sampah. Ia mengakui persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan besar, dengan volume mencapai sekitar 7.000 ton per hari.
Menurut dia, beban tersebut juga ditanggung TPST Bantargebang yang telah beroperasi puluhan tahun sebagai lokasi pembuangan sampah berskala besar. Karena itu, Pemprov DKI mendorong penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga pemanfaatan teknologi.
“Ini kendala kota besar. Tapi kami mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, sekarang ada solusi teknologi yang bisa menghasilkan listrik dari sampah, dan PLN sudah bisa membeli listrik tersebut,” ujar Rano.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia, menyatakan penyidik lingkungan hidup menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Informasi ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 20 April 2026.



