Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga KorbanNasional | inews | Selasa, 21 April 2026 - 20:18Dengarkan Berita

JOMBANG, iNews.id - Polisi menangkap pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/4/2026). Pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi.

Pelaku utama bernama Slamet Mahmudi (43), warga Kediri, ditangkap bersama Abdul Muntolib yang diduga membantu menghilangkan barang bukti. Keduanya kini telah ditahan di Polres Jombang.

"Tersangka ini alamat sama dengan korban, Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, Selasa (21/4/2026).  

Dia mengungkapkan, korban bernama Anang Sularso (33), warga Gurah, Kediri. "Korban sudah diketahui identitasnya, yaitu inisial AS usia 33 tahun alamat di Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri," ucapnya.  

Jasad korban, sebelumnya ditemukan warga tersangkut di beton pembatas sungai di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, dengan luka sabetan senjata tajam di bagian leher.

Baca Juga:Macet! Jalur Selatan Nagreg Lumpuh, Antrean Kendaraan Mengular 5 Km

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Purwoasri, Kediri. Pelaku menghabisi korban menggunakan golok sebelum akhirnya membuang jasadnya ke sungai di wilayah Jombang.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantuan Abdul Muntolib. Keduanya melucuti pakaian korban, lalu membuang tubuh korban ke sungai. Sementara barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, pakaian, dan senjata yang digunakan, dibuang ke Sungai Brantas.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti.

Dia menyampaikan, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Abdul Muntolib dijerat pasal penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Hanguskan Sebagian Rumah Warga
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggota DPR Puji Kerjasama Bahlil dan Purbaya Jaga Stabilitas Ekonomi RI
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Mendagri Ungkap Cara "Murah" Tekan Biaya Kesehatan: Walkable City dan Ruang Hijau
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Sama-Sama Naik, Lebih Mahal Mana Harga LPG di India Atau Indonesia?
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
MSCI Lanjutkan Pembekuan Efek Indonesia pada Mei 2026
• 13 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.