KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU).
Sebelum memasuki agenda inti, rapat dibuka dengan sambutan dari Puan mengenai refleksi dan pemurnian diri setelah perayaan tiga hari besar keagamaan sepanjang Maret hingga April 2026, yaitu hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Paskah.
“Semoga dengan ini, kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ke-Tuhanan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Kritik Berujung Laporan, Puan Maharani: Kita Harus Jaga Etika dalam Mengkritik
Selanjutnya, Puan membacakan sejumlah surat yang masuk ke DPR RI, termasuk Surat Presiden (Surpres) Nomor R-11/Pres/03/2026 terkait RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU PPRT.
Agenda rapat pertama dimulai dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II-2025 oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun.
Laporan IHPS Semester II-2025 memuat ringkasan 685 LHP, antara lain 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
Memasuki agenda inti, yakni pengesahan RUU PSDK, diawali dengan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU PSDK yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira.
Baca juga: Komisi XIII Minta UU PSDK Langsung Diimplementasikan, Negara Harus Hadir Lindungi Saksi-Korban
Seusai pembacaan laporan, Puan mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan perubahan RUU PSDK menjadi UU.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” ucapnya.
Setelah mendengar persetujuan dari anggota dewan, Puan lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda bahwa UU PSDK telah disahkan.
Usai pengesahan UU PSDK, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan RUU PPRT.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membacakan laporan pembahasan tingkat pertama, lalu dilanjutkan permintaan persetujuan pengesahan oleh Puan.
Baca juga: Akhirnya Disahkan, Ini 12 Poin Isi UU PPRT yang Dinanti Lebih dari 20 Tahun
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut mendapat respons positif dari seluruh anggota dewan yang menyatakan setuju. Dengan demikian, UU PPRT resmi disahkan dan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Pada kesempatan tersebut, Puan mengucapkan terima kasih atas kerja sama pemerintah yang telah menyusun UU PPRT dan memperjuangkannya selama 22 tahun.
“Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Menteri Hukum: Pemerintah Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Rapat paripurna diakhiri dengan pidato Puan sebagai penutup masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Setelah masa sidang ini ditutup, anggota DPR RI akan memasuki masa reses dari 22 April hingga 11 Mei 2026.
Sebagai informasi, selama rapat paripurna tersebut Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




