Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
Salah satu poin yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT), baik yang sudah bekerja maupun calon PRT, dengan skema pembiayaan yang tidak dibebankan kepada pekerja.
Dalam Pasal 23 UU PPRT, disebutkan bahwa pelatihan vokasi diberikan kepada dua kelompok utama, yakni calon PRT dan PRT.
Adapun isi Pasal 23 sebagai berikut:
1. Pelatihan Vokasi diberikan kepada:
a. calon PRT
b. PRT
2. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lembaga pelatihan kerja milik:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Swasta
3. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai kebijakan dan program kerja tahunan pada:
a. Kementerian atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
b. Kementerian atau organisasi perangkat daerah lainnya
4. Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan
5. Pelatihan Vokasi bagi PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengajarkan keterampilan baru (reskilling) PRT dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan
6. P3RT dapat mengirimkan dan/atau membiayai calon PRT dan PRT untuk mengikuti pelatihan vokasi pada lembaga pelatihan kerja
7. Pemberi kerja dapat membiayai calon PRT atau PRT yang belum memiliki keterampilan dan keahlian untuk mengikuti pelatihan vokasi pada lembaga pelatihan kerja
UU ini juga menegaskan bahwa biaya pelatihan tidak boleh dibebankan kepada calon PRT maupun PRT.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 sebagai berikut:
Pembiayaan penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT.





