Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai maksud pengenaan bea keluar batu bara. Katanya sebagai langkah untuk mencegah kecurangan dalam praktik ekspor komoditas andalan Indonesia tersebut.
Kata Purbaya, saat batu bara dikenai bea keluar, berarti barangnya bisa diperiksa oleh bea cukai.
"Jadi saya mau hantam under invoicing. Sama ekspor ilegal. Sebelumnya gak bisa masuk. Barangnya udah berangkat. Lalu dikasih surat pemberitahuan. Kenapa bisa begitu? Karena itu bukan barang kena ekspor" kata Purbaya kepada awak media di Gedung Juanda I, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Purbaya mengatakan ia ingin adanya kehadiran Kementerian Keuangan dalam proses ekspor, untuk memastikan penerimaan negara dari ekspor komoditas bisa masuk dengan optimal.
"Jadi kita gak bisa masuk katanya. Jadi saya mau pastikan kita bisa masuk."
Di sisi lain, Purbaya mengatakan sedang menghitung pendapatan negara dari bea keluar batu bara tersebut. "Ini sedang dihitung," imbuh Purbaya
Purbaya kembali menekankan bahwa tujuan utama bea keluar tersebut adalah agar Kementerian Keuangan bisa masuk dalam proses ekspor tersebut. Utamanya menghindari adanya kebocoran penerimaan negara melalui praktik underinvoicing.
"Tapi yang penting adalah saya bisa masuk situ. Orang bea cukai saya bisa meriksa sebelum barangnya terangkat. Jadi under-invoicing udah gak bisa terjadi lagi. Atau penyelundupan, segala macam," ucapnya.
(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google




