Modus Urus Pajak, Mobil Dijual Diam-Diam, Jerry Wongso Diadili

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Terdakwa Jerry Wongso Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengurus pajak kendaraan. Dalam perkara ini, korban Nicolas Agustinus Raharja disebut mengalami kerugian hingga Rp 101,5 juta.

Sidang digelar di ruang Garuda 2 pada Senin, 20 April 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan, Oknum Jaksa Diperiksa Bidang Pengawasan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jerry didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Perkara ini bermula pada Agustus 2024, ketika terdakwa meminta korban membelikan satu unit mobil untuk operasional taksi online melalui aplikasi InDriver dan Grab. Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi membeli mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp 101.500.000 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya.

“Mobil berikut kunci dan dokumen langsung diserahkan kepada terdakwa, dan sehari kemudian didaftarkan ke aplikasi transportasi online,” kata jaksa di persidangan.

Masalah muncul pada 30 Maret 2025. Terdakwa menghubungi korban dengan alasan pajak kendaraan lima tahunan telah habis. Ia menawarkan bantuan pengurusan, termasuk penggantian pelat nomor dan balik nama kendaraan dengan biaya sekitar Rp 5,5 juta.

Baca juga: Vera Mumek Terdakwa Penggelapan Rp 5,2 Miliar Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Korban yang percaya kemudian menyerahkan BPKB, STNK, serta kunci kendaraan kepada terdakwa. Namun, jaksa menyebut janji tersebut hanya dalih.

Alih-alih mengurus administrasi, terdakwa diduga menjual mobil tersebut kepada pihak lain. Pada 23 April 2025, kendaraan itu dijual kepada Robert Imanuel seharga Rp 79 juta, dan hasil penjualan masuk ke rekening terdakwa.

Akibat perbuatan itu, korban kehilangan satu unit mobil beserta dokumen kepemilikannya dengan total kerugian Rp 101,5 juta.

Baca juga: Hakim Perintahkan Penahanan Rutan, Jaksa Tuntut Hermanto Oerip 3 Tahun 10 Bulan

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menyebut terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tengah mengupayakan penyelesaian dengan korban.

“Kami mengajukan bargaining karena sudah ada pengakuan dari terdakwa serta telah tercapai perdamaian dan kesepakatan kompensasi dengan korban,” ujar Rika.

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo meminta jaksa menghadirkan korban pada sidang berikutnya untuk dimintai keterangan langsung.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNGR Berlakukan Sanksi Tegas bagi Pendaki Pelanggar Aturan
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
LPS Perkuat Sinergi Media di Makassar
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Kim Jong Un dan Putrinya Awasi Uji Coba Rudal Balistik Taktis Korea Utara
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Mencari Jalan Keluar dari Kasus Tawuran di Jakarta yang Berulang...
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Delisting, Indointernet (EDGE) Tetapkan Harga Tender Offer Rp11.500
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.