HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal dan skema pencairan Gaji ke-13 tahun 2026. Tunjangan tahunan ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan. Siap-siap cek rekening Anda!
Kepastian ini sebelumnya telah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersamaan dengan momentum pengumuman THR beberapa waktu lalu. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh pelosok negeri.
Merujuk pada ketetapan pemerintah, Gaji ke-13 dijadwalkan mulai mengalir ke rekening penerima paling cepat bulan Juni 2026. Pemilihan waktu ini dilakukan secara strategis agar berdekatan dengan masa pendaftaran sekolah, sehingga beban finansial orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dapat teringankan.
Berikut adalah rincian teknis pencairannya:
- Paling Cepat Juni. Sesuai aturan, pemerintah mengupayakan pembayaran dilakukan sejak awal bulan Juni.
- Kondisi Khusus. Jika terdapat kendala teknis anggaran, pemerintah memastikan pencairan tetap dilakukan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni tanpa menghilangkan hak penerima.
Rincian Komponen
Besaran nominal Gaji ke-13 tahun 2026 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, bagi ASN yang mengalami kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala sebelum Mei, nominal yang diterima akan mengikuti penyesuaian terbaru tersebut.
Adapun komponen yang menyusun Gaji ke-13 tahun ini meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
- Tunjangan Pangan (Dalam bentuk uang atau beras)
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai sesuai kebijakan instansi.
Siapa yang Berhak Menerima?
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kategori aparatur negara berhak menerima tunjangan ini, mencakup:
- PNS dan Calon PNS (CPNS).
- PPPK (Penuh waktu maupun paruh waktu sesuai regulasi).
- Anggota TNI dan Polri serta Pejabat Negara.
- Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Namun, perlu dicatat bahwa Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan baru.
Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pemerintah
Di tengah upaya efisiensi anggaran negara untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global, Kementerian Keuangan memastikan bahwa hak dasar ASN tetap menjadi prioritas.
“Hak dasar Gaji ke-13 dipastikan tetap menjadi prioritas pemerintah untuk disalurkan sesuai aturan yang berlaku,” tulis keterangan dalam kebijakan tersebut.
Meski jadwal sudah di depan mata, para abdi negara tetap diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing guna memastikan kelancaran administrasi pencairan di daerah. (*)





