Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertimbangkan kesenjangan kesempatan baginya untuk melakukan pembuktian dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Dari JPU mendapatkan 3 bulan dengan 60 saksi. Saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook

Nadiem mengaku bingung dengan keputusan majelis hakim yang hendak mempercepat proses pembuktian.

“Jadi saya bingung, ini keseimbangannya apa dalam penyajian saksi-saksi,” imbuhnya.

Karena hanya diberi 3 kali kesempatan, Nadiem mengaku kesulitan untuk menghadirkan semua saksi atau ahli dari kubunya.

“Sekarang kita tidak mungkin bisa menghadirkan semua saksi dari sisi kami. Kami mohon atensi ini kenapa dari JPU mendapat tiga bulan, saya cuma tiga kali sidang,” kata Nadiem.

Baca juga: Ahli Kubu Nadiem Ungkap Pengadaan Chromebook Tidak Sebabkan IQ Jeblok

Berdasarkan catatan Kompas.com, kubu Nadiem mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada tanggal 14, 20, dan 21 April 2026.

Dalam sidang, tim pengacara Nadiem sempat berdebat dengan majelis hakim menyatakan kesempatan mereka telah selesai.

Kubu Nadiem meminta agar mereka bisa kembali menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal 27 April 2026.

Tapi, hakim hanya memberikan waktu untuk besok dan lusa, yaitu tanggal 22 dan 23 April 2026.

“Ini kan salah satu alat bukti yang diajukan adalah alat bukti prospektus. Nah di sana ada pengertian-pengertian yang harus dijelaskan faktanya,” kata Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir dalam sidang.

Baca juga: JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook

Menurut kubu Nadiem, dokumen saham dan pajak yang sempat disinggung JPU perlu dibuktikan dari sisinya.

Dan, para ahli yang hendak dihadirkan cukup sulit untuk mengatur ulang jadwal.

Tapi, hakim tetap pada pendiriannya. Dua hari ke depan menjadi kesempatan terakhir Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hakim merasa perlu mempercepat persidangan karena periode sidang terbatas dengan masa tahanan terdakwa yang maksimal 120 hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eliano Reijnders Tegaskan Persib Masih di Jalur Juara Meski Ditahan Imbang Dewa United
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan Dibekuk di Cikupa Tangerang, Pelaku Kawanan Remaja
• 5 jam laludisway.id
thumb
Serbuan Skandal Bikin Menaker AS Mundur dari Jabatan
• 15 menit laludetik.com
thumb
Video: Bahlil: Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi Sesuai Mekanisme Pasar
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kisah Kartini Perjuangkan Kesetaraan Hak Perempuan hingga Harus Rela Jadi Istri ke-4 Bupati
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.