Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan Dibekuk di Cikupa Tangerang, Pelaku Kawanan Remaja

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kawanan remaja dibekuk karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan senjata api (Senpi) rakitan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan empat pelaku dibekuk pada Minggu (19/4) lalu. Ia memastikan para pelaku kerap meneror dan melakukan pencurian motor dengan senjata.

"Penangkapan dilakukan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor," katanya kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

BACA JUGA:Terduga Pengedar Tramadol Ilegal Dibekuk bersama Sajam dan Airsoftgun

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta alat-alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional," tegasnya.

Ia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi, mulai dari eksekutor hingga joki.

BACA JUGA:Tak Ingin Perang Antar Geng, Misa Arwah 'Nus Kei' Bakal Dijaga Ketat Polda Maluku

"Salah satu pelaku diketahui membawa dan menguasai senjata api rakitan saat beraksi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan bisa lebih berat mengingat penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Purbaya Jual Mahal Tolak Tawaran Utang, Ini Isi Pembicaraan dengan IMF

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU PPRT Siap Dibawa ke Paripurna
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ade Armando Bingung Dilaporkan ke Polda soal Video JK: Apa Penghasutannya?
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Puan: Perempuan Adalah Penentu Arah Bangsa
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh Hingga 6 Persen di Tengah Ketegangan Global
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Puan Maharani: dari Haji hingga Kekerasan Seksual, DPR Kawal Isu Krusial Rakyat
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.