Putrama Wahju Setyawan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan pengembalian dana milik nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum internal bank. Proses pengembalian dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Rabu (22/4/2026).
Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, yang turut dihadiri Suster Natalia Situmorang Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia menegaskan, BNI akan mengembalikan dana nasabah secara penuh sesuai nilai kerugian yang dilaporkan, yakni sekitar Rp28 miliar.
“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya dilansir dari Antara pada Selasa (21/4/2026).
Sebelum realisasi pengembalian, pihak bank akan menyelesaikan dokumen kesepakatan sebagai dasar hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelasnya.
Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Prabowo Subianto Presiden RI terhadap kasus tersebut, serta dukungan berbagai pihak dalam mempercepat penyelesaian.
Di sisi lain, Putrama juga menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penggelapan tetap berjalan dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian pimpinan Polri dalam menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Suster Natalia Situmorang menyambut positif kepastian pengembalian dana tersebut. Ia menilai keputusan ini menjadi kabar baik bagi umat Paroki Aek Nabara yang terdampak.
“Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas. OJK mencatat total kerugian nasabah mencapai sekitar Rp28 miliar, dengan pengembalian awal sebesar Rp7 miliar telah direalisasikan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kejanggalan transaksi di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Laporan resmi diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menangkap tersangka berinisial AHF, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu. (ant/mar/saf/faz)




