22 Tahun Mandek, Di Hari Kartini DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS  – Setelah menanti lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga akhirnya mendapat payung perlindungan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026 , pada Selasa (21/4/2026), di Jakarta, menjadi tonggak sejarah baru sekaligus penegasan sikap negara atas perlindungan hak-hak PRT di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan.

Pengesahan DPR atas UU PPRT menandai berakhirnya perjuangan advokasi selama 22 tahun. Ketuk palu Ketua DPR Puan Maharani yang menandai pengesahan RUU PPRT menjadi UU, disambut tepuk tangan dan teriakan dan tangisan gembira sejumlah PRT dan aktivis organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU PPRT.

Baca JugaSurpres RUU PPRT Terbit, Baleg DPR dan Pemerintah Kebut Pembahasan

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini dan perwakilan serikat PRT, yang hadir memenuhi balkon ruang paripurna, meneteskan airmata, saat mendengar pertanyaan Ketua DPR: ”Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? yang dijawab ”setuju” oleh para anggota DPR.

Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutup sidang menegaskan, kehadiran UU tersebut untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi PRT sekaligus mengatur hubungan kerja di sektor domestik. Undang Undang PPRT bertujuan menata ulang relasi pekerja rumah tangga dari semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.

Selama ini hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dilandasi nilai kekeluargaan yang positif, nilai sosiokultural. Nilai itu dipertahankan tapi dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.

Undang-undang ini menjadi kado terindah bagi seluruh Kartini di Indonesia dan undang-undang ini nantinya juga menjadi payung hukum yang kuat dan khususnya antisipasi terhadap eksploitasi pada pekerja rumah tangga.

Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat

”Undang-undang ini menjadi kado terindah bagi seluruh Kartini di Indonesia dan undang-undang ini nantinya juga menjadi payung hukum yang kuat dan khususnya antisipasi terhadap eksploitasi pada pekerja rumah tangga,” ujar Puan saat menutup sidang paripuna.

Pengesahan UU PPRT juga disambut tepuk tangan meriah dari fraksi-fraksi DPR dan kehadiran ratusan pekerja rumah tangga, aktivis, serta organisasi masyarakat sipil yang turut mengawal proses sidang.

Bukti komitmen negara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT, menegaskan, pengesahan RUU tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap kerja pekerja rumah tangga.

”Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Undang Undang PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

”Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” tambahnya.

Adapun UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis perjanjian, dan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Regulasi tersebut juga mengatur aspek pelatihan vokasi, ketentuan perizinan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Regulasi ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga.

Karena itu, UU PPRT diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan klasik yang kerap membelit pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang tidak wajar, jam kerja di luar kewajaran, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta penelantaran.

Jawaban atas aspirasi warga

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan penyelesaian RUU itu merupakan jawaban atas aspirasi warga yang lama disuarakan. ”Ini merupakan pekerjaan rumah yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU PRT yang sudah 22 tahun,” tegasnya.

Secara substansi UU PPRT memuat kesepakatan krusial yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Poin-poin penting yang diatur meliputi antara lain, soal jaminan sosial yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja.

Undang Undang ini juga mengatur relasi kerja berbasis perjanjian tertulis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, batasan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT. Selain itu pengawasan, pendataan, dan pelaporan proses perekrutan diatur mulai dari daerah asal berbasis perlindungan.

Hal lain yang diatur yakni pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, penyelesaian perselisihan melalui mediasi antara para pihak dengan putusan bersifat final, perlindungan dasar dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

"Panja memastikan setiap pasal dalam UU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja rumah tangga sambil tetap mempertimbangkan kepentingan pemberi kerja dan perusahaan penempatan," jelas Bob.

Untuk implementasi UU PPRT, DPR bersama pemerintah sepakat memberikan masa transisi selama satu tahun pasca-pengesahan. Masa transisi untuk mempersiapkan peraturan turunan dan sosialisasi secara masif agar undang-undang dapat diterapkan secara optimal.

”DPR dan Pemerintah akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” pungkas Bob.

Perjuangan panjang 22 Tahun

Pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang yang dimulai sejak tahun 1999 ketika Rumpun Tjoet Njak Dien meneliti kondisi pekerja rumah tangga. Pada tahun 2004, Jaringan Nasional Advokasi Perlindungan PRT (JALA PRT) terbentuk dan mulai mengajukan draf RUU ke DPR.

Baca JugaRUU Perlindungan PRT Kembali ke Titik Nol, Saatnya Presiden Prabowo Bertindak

Usulan pertama diajukan ke DPR tahun 2004 melalui Fraksi PAN, PKB, dan PDIP, namun mengalami stagnasi. Tahun 2010-2014, RUU masuk dalam Daftar RUU Prioritas Periode 2010-2014 dengan Komisi IX membentuk Panja dan melakukan riset di 10 kota.

Namun setelah itu, RUU PPRT bolak balik masuk prolegnas tapi tidak pernah berujung pada pembahasan. Hingga akhirnya pada 1 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR berjanji mengesahkan RUU PPRT dalam tiga bulan.

Meski sempat tersendat, akhirnya RUU ini mengalami titik terang. Pada 11 Maret 2026, Pleno Baleg menyelesaikan draft RUU PPRT. Pada 12 Maret 2026, Pimpinan DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada 15 April 2026, Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk pembahasan naskah RUU PPRT.

Pembahasan RUU PPRT dilakukan secara maraton hanya dalam satu hari, mulai Senin (20/4/2026) pagi hingga malam hari. Pembahasan RUU langsung diselesaikan dari tingkat Baleg hingga Panja. Pagi, Selasa, DPR menggelar paripurna untuk pengesahkan UU PPRT.

Seusai Sidang Paripurna DPR, Lita dan kawan-kawan PRT serta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pengesahan RUU PPRT langsung menemui Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan pimpinan Baleg lainnya, untuk menyampaikan ucapan terima kasih.

Suranti (55), salah satu PRT yang hadir tak bisa menahan air mata saat diberitahu UU PPRT sudah disahkan DPR. ”Senang banget, bersyukur. Saya setiap aksi naik motor, ” tuturnya berlinang air mata.

Oom Umiyanti (49) dari Serikat PRT Sapu Lidi bahkan mengaku tidak bisa melukiskan perasaannya saat tahu UU PPRT disahkan DPR. ”Rasanya deg-degan, senang, benar-benar terharu disahkannya UU PPRT. Jadikan kami benar-benar terlindungi. Itu yang saya harapkan,” papar Omiyati.

Luviana dan Jumisih dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pengesahan RUU PPRT juga bersyukur atas disahkan UU PPRT. "”Terima kasih kepada Baleg dan anggota legislatif yang sudah selesaikan rapat paripurna sehingga bisa mengesahkan UU PPRT,” kata Jumisih.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selat Hormuz dan Nasib Penanganan Tipikor
• 4 jam laluharianfajar
thumb
JK Kumpulkan Tokoh Perdamaian Poso-Ambon: Dengar Ini, Ade Armando
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Curhat Khloe Kardashian, Lebih Mudah Menolong Orang daripada Minta Tolong
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menakar Skenario Usai MSCI Depak DSSA - BREN Jelang Review Mei, Apa Dampaknya?
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Transisi Energi Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS Skala Besar
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.