PATI, KOMPAS.TV - Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda saat kegiatan grebek sahur di Pengadilan Pati berakhir ricuh. Keluarga korban yang tak terima dengan vonis hakim mencoba menyerang terdakwa saat diangkut ke mobil tahanan.
Kericuhan tak terhindarkan usai majelis hakim membacakan vonis bagi keempat terdakwa yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal pada 12 Maret 2026. Mobil tahanan yang mengangkut 4 terdakwa jadi sasaran kemarahan keluarga korban.
Massa langsung melemparinya dengan air mineral, gelas, hingga sandal. Bahkan sebagian dari massa mencoba mengejar terdakwa yang diangkut mobil tahanan, namun aksinya berhasil dicegat petugas.
Di depan Pengadilan Negeri Pati, ibu korban bahkan menangis histeris hingga pingsan dan harus dibawa ke rumah sakit. Keluarga kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka menilai vonis tiga tahun penjara terlalu ringan.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Mobil tahanan berhasil keluar dari Pengadilan Negeri Pati dan membawa para terdakwa menuju Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Purworejo, Jawa Tengah.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: PSSI Minta Komdis Usut Kasus Aksi 'Kungfu' Fadly Alberto dan Hukum Berat Pelaku | BERUT
#pati #tahanan #vonis #terdakwa #bentrok
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- pati
- kasus gerebek sahur
- vonis
- tahanan
- pn pati
- bentrok





