Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.
Dilansir detikJabar, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) datang ke kantor Pemkot Cimahi pada Selasa (21/4/2026) pukul 14.00 WIB. Penyidik Pidsus Kejari Cimahi keluar dari ruang Disnaker sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa beberapa berkas dan barang-barang.
"Ya betul, hari ini kami melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi kaitan dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024," kata Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi saat ditemui, Selasa (21/4/2026).
Dugaan korupsi kaitan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja itu disinyalir berupa gratifikasi. Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti.
"Serangkaian agenda kegiatan tim penyidik ini dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, tahun anggaran 2022-2024," kata Fajrian.
Pihaknya belum mengungka siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Dokumen dan barang yang disita akan ditelaah.
"Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian nanti kami akan menelaah dulu barang bukti yang dibawa ya, dokumen sebanyak dua koper tadi," ucap Fajrian.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/eva)





