jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku sangat terpukul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia merasa dijadikan kambing hitam oleh para pejabat pengadaan.
BACA JUGA: Pengamat: Jejak Digital Ibrahim Arief & Nadiem Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Kasus Chromebook
Ibam menyoroti akumulasi tuntutan yang mencapai 22,5 tahun penjara jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti miliaran rupiah.
"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar," ujar Ibam dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Hasil Rekayasa
Ibam secara tegas menyatakan mustahil bagi dirinya untuk membayar nominal fantastis tersebut. "Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," tegasnya.
Selama proses persidangan, Ibam menyebut tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang membuktikan dirinya menerima aliran dana korupsi. Dia membantah keras telah mengarahkan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
BACA JUGA: Puasa dan Lebaran Pertama di Rutan, Nadiem Makarim Sedih Terpisah dari Keluarga
"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan di sini. Semua masukan saya profesional sebagai ahli IT," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pendapatnya di kementerian bersifat teknis dan netral. Hal itu pun, menurut Ibam, telah dikonfirmasi oleh ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan.
Ibam merasa ada upaya sistematis untuk menyudutkannya. Dia mengaku kaget saat mengetahui namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru ia ketahui saat sidang berlangsung.
"Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," cetus Ibam dengan nada kecewa.
Dia bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan, di mana masukan krusial darinya sengaja dihapus demi menjadikannya sasaran kesalahan.
"Saya marah pada orang-orang yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan keahliannya bagi pemerintah, tapi kemudian disalahkan karena mereka ketakutan telah melakukan tindak pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek itu dengan hukuman 15 tahun penjara pada Kamis (16/4).
Selain pidana badan, Ibam juga diwajibkan membayar denda subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, JPU menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya ditambah 7,5 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




