Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Dugaan Intervensi Bupati Pati Sudewo di Kasus DJKA

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan intervensi yang dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam pengaturan lelang di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa Timur (Jatim).

Pengusutan itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 21 April 2026.

Baca Juga :
KPK Periksa Jaksa-Polisi, Dalami Pembagian THR dari Bupati Rejang Lebong
KPK: 91 Persen Koruptor Laki-laki, Sisanya Perempuan

Tiga saksi yang diperiksa yakni HS selaku aparatur sipil negara Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, serta NW selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur (BTP Surabaya) yang diduga dilakukan oleh SDW selaku anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemberian imbalan (fee) untuk Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 tersebut. 

Sudewo diduga menerima imbalan melalui orang kepercayaannya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant)

Baca Juga :
KPK Bongkar Circle yang Bantu Koruptor: Keluarga, Ajudan hingga Kolega Politik
MAKI Desak Dewas Periksa HP Pimpinan KPK Buntut Polemik Alih Status Tahanan Yaqut
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJP Buka Suara soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan Kebijakan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
RUU PPRT Atur Hak PRT dan Pengawasan, Implementasi Tunggu 1 Tahun
• 14 jam laludisway.id
thumb
AS akkan Jadi Tuan Rumah Negosiasi Tahap Kedua Lebanon dan Israel Pekan Ini
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Eksel Runtukahu Ingin Persija Lanjutkan Tren Positif Saat Hadapi PSIM, Bidik Tiga Poin Demi Gelar Juara
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
DPW NasDem Jatim Gelar Halalbihalal, Momentum Perkuat Soliditas Partai
• 32 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.