Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dinilai bisa menjadi bantalan perlindungan bagi petani di tengah risiko dampak fenomena iklim El Nino ekstrem atau dijuluki ‘El Nino Godzilla’.
Kementerian Pertanian menilai hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha tani serta memberikan perlindungan kepada petani di tengah meningkatnya risiko iklim.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kolaborasi stakeholder pertanian, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merupakan kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
"Kolaborasi adalah kunci. Tanpa sinergi pusat dan daerah, serta stakeholder target besar seperti swasembada dan kemandirian pangan tidak akan tercapai optimal," ujar Amran dikutip Selasa (21/4/2026).
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema Widayana telah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi risiko peningkatan klaim AUTP, imbas fenomena iklim El Nino ekstrem.https://www.bisnis.com/topic/39365/el-nino
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penguatan cadangan teknis sesuai prinsip kehati-hatian, optimalisasi program reasuransi, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi.
Baca Juga
- Kementan Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Antisipasi Dampak El Nino
- Hampir Sentuh 5 Juta Ton, Mentan Pastikan Stok Beras RI Cukup Hadapi El Nino
- Makassar Rawan Krisis Air saat El Nino, Pemerintah Siapkan Mitigasi
"Pada prinsipnya AUTP memang dirancang sebagai instrumen perlindungan petani terhadap risiko bencana alam dan perubahan iklim, sehingga mekanisme pengelolaan risikonya telah disiapkan secara sistematis melalui pemetaan wilayah rawan dan verifikasi lapangan," kata Brellian dalam keterangannya.
AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan tanaman padi akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit seperti wereng batang coklat, penggerek batang, blast, dan tungro.
Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam. Program AUTP merupakan instrumen perlindungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman. Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa AUTP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi produksi.
"AUTP memberikan jaminan finansial agar petani tetap bisa melanjutkan usaha taninya setelah mengalami puso. Dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program ini menjaga siklus produksi tetap berjalan," ujarnya.
Percepatan pencairan klaim ini diharapkan menjadi solusi agar petani dapat segera melakukan tanam kembali tanpa terkendala modal. Dengan premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, AUTP dinilai sebagai skema perlindungan yang terjangkau.





