BEKASI, KOMPAS.com – Arfani (43), orangtua ANF, siswa SMAN 2 Kota Bekasi yang diduga menjadi korban kekerasan oleh adik kelasnya, EQ (17), memilih untuk melanjutkan proses hukum.
ANF diduga mendapatkan tindakan pemukulan oleh EQ menggunakan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat berada di kantin sekolah pada Jumat (6/2/2026).
Arfani mengungkapkan, semula dirinya bersedia menempuh jalur damai dengan pihak EQ.
Baca juga: Ibu Siswi SMA Bekasi Bantah Anaknya Bully Adik Kelas: Anak Saya Baik, Tidak Pernah Merundung
Namun, sikap tersebut berubah setelah anaknya dilaporkan atas dugaan perundungan.
“Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya membully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” ujar Arfani kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Arfani mengaku keberatan atas laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Menurut dia, ANF justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
“Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus dibully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembullyan yang sebenarnya,” kata Arfani.
Arfani juga menegaskan jika dirinya tidak bersedia bertemu langsung dengan pihak EQ apabila ke depan dilakukan mediasi kembali oleh pihak sekolah.
Baca juga: Siswa SMA Korban Bullying di Bekasi Alami Tekanan Psikologis Usai Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, menyampaikan bahwa pihak sekolah sempat menginisiasi mediasi dengan mendatangi kantor kuasa hukum mereka pada 20 Februari 2026.
Dalam mediasi tersebut, kata Hendry, keluarga ANF meminta penggantian biaya pengobatan sekitar Rp 5 juta.
“Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQ membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar 5 juta rupiah. Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry.
Hendry juga membantah tudingan bahwa ANF melakukan pengancaman terhadap EQ melalui media sosial.
Saat ini, pihaknya melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).