HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Semangat presisi kepolisian mestinya terus meningkat. Namun, dalam kasus ini, hal itu tak tercermin.
Ini adalah asus kekerasan oknum polisi terhadap jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir. Setelah laporannya mandek selama tujuh tahun, polisi baru bergerak lagi setelah ada putusan PN Makassar, Maret 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kelas I A Makassar mengabulkan gugatan praperadilan penundaan kasus ini tanpa alasan yang sah atau undue delay di tingkat penyidikan Polda Sulawesi Selatan.
Setelah itu, Darwin menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan pihak korban.
Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Anggareksa, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah proses hukum yang sempat mandek bertahun-tahun.
“Jadi hari ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari upaya praperadilan yang sebelumnya telah kita lakukan dan telah dimenangkan,” kata dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026)
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Darwin telah berjalan hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.
“Kasus Darwin ini sudah hampir tujuh tahun berjalan tetapi sempat mandek. Atas kondisi itu, kami menempuh praperadilan dan kami menang,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, penyidik Polda Sulsel diwajibkan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum dalam kurung waktu 60 hari.
“Tentunya sebelum melimpahkan berkas, hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi kepada Darwin selaku saksi korban,” ucap Angga
Angga menyebut, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih bersifat tambahan untuk memperkuat keterangan sebelumnya.
“Pemeriksaan tadi lebih kepada penguatan saja, terkait apakah benar pada 24 September 2019 Darwin mengalami kekerasan,” ungkap Angga.
Menurutnya, dalam kasus tersebut awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia.
“Sehingga tinggal tiga orang tersangka. Dari tiga itu, dua masih berstatus anggota kepolisian, sedangkan satu sudah menjadi sipil karena di-PTDH,” jelasnya.
Pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.
“Korban sudah hampir tujuh tahun mencari keadilan, tetapi hingga hari ini belum mendapatkannya,” tegas Angga.
Dalam pemeriksaan, lanjut Angga, penyidik mengajukan sekira 18 pertanyaan yang sebagian besar merupakan pengulangan.
“Misalnya soal posisi korban saat kejadian dan apakah benar bertugas sebagai jurnalis. Itu dijawab benar, karena saat itu Darwin menggunakan ID card pers,” katanya.
Ia menekankan saat kejadian, Darwin sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika mengalami kekerasan. Selain itu, ia juga meminta penyidik memasukkan unsur Undang-Undang Pers dalam proses penyidikan.
“Kami sudah minta agar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimasukkan, karena korban saat itu bekerja dalam kapasitas sebagai jurnalis,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk menegaskan adanya dugaan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam kasus tersebut.
Kasus kekerasan ini juga dikawal oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam KAJ Sulsel ini terdiri beberapa organisasi jurnalis di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LBH Pers Makassar
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan Polda Sulawesi Selatan.
“Adapun termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya tersebut, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tesebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026). (rls)





