Kolaborasi KY, KPK, dan PPATK Perketat Penelusuran Keuangan Calon Hakim Agung

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Yudisial menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperkuat penelusuran profil keuangan calon hakim agung dan hakim ad hoc dalam proses rekrutmen berbasis integritas.

Langkah ini mewajibkan setiap calon hakim menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai dasar penilaian administratif sejak tahap awal seleksi.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan, "Ini pasti ya ada kolaborasi KPK dan PPATK dengan Komisi Yudisial, karena untuk menjadi peserta harus ada laporan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, kita pakai format seperti itu."

Penelusuran Keuangan Berlapis

Data LHKPN yang disampaikan calon kemudian diperdalam melalui analisis transaksi dan profil keuangan oleh PPATK untuk mendeteksi potensi ketidakwajaran.

Asrun menegaskan, "Kalau tiba-tiba melonjak drastis segala macam itu, ya pasti akan ada pertanyaan."

Penilaian tidak hanya berfokus pada jumlah kekayaan, tetapi juga pola pergerakan serta konsistensi pertumbuhan aset guna memastikan kewajaran profil keuangan.

Ia menjelaskan, "Pelacakan perkembangan itu nanti akan diverifikasi oleh tim investigasi dari Komisi Yudisial."

Hasil penelusuran tersebut kemudian diintegrasikan dengan masukan publik serta rekam jejak profesional kandidat untuk membentuk penilaian menyeluruh.

Kualitas Profesional Tetap Jadi Syarat Utama

Selain aspek keuangan, Komisi Yudisial menegaskan kualitas profesional tetap menjadi indikator utama dalam seleksi calon hakim.

Salah satu tolok ukur yang digunakan adalah pengalaman panjang di bidang hukum, termasuk syarat minimal masa kerja.

Asrun menyampaikan, "Kalau melihat persyaratan, misalnya berpengalaman 20 tahun, sudah pasti kualitas individualnya mumpuni."

Proses investigasi dilakukan secara berlapis guna menghindari kekeliruan dan bias dalam seleksi.

Hasil akhir seleksi calon hakim selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Ia menegaskan, "DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu."

Sinergi antara KY, KPK, dan PPATK ini diharapkan mampu menutup celah masuknya kandidat dengan rekam jejak keuangan bermasalah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen hakim di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ayu Regitha Rangkul Nathalie Holscher hingga Virgoun, Kenalkan Residivis Creative 
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
IPG Tembus 78,71, Peran Perempuan Semakin Menguat di Kota Semarang
• 2 jam laludetik.com
thumb
DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga 
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Job Crafting: Taktik Kartini Modern Lawan Hustle Culture dan Ilusi Superwoman
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kebutuhan Investasi Infrastruktur Listrik RI Diprediksi Capai Rp8.561 Triliun
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.