PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akan mengembalikan dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4). Ini setelah pertemuan antara BNI, Paroki Aek Nabara, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad hari ini.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, dana Rp 28 miliar akan dikembalikan kepada paroki tersebut. Dana tersebut sebelumnya diduga digelapkan oleh salah satu pegawai BNI.
"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," kata Putrama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4) dikutip dari Antara.
Dasco hari ini menerima pertemuan pihak BNI dan paroki. Sedangkan pihak Paroki Aek Nabara diwakili oleh bendaharanya yakni Suster Natalia Situmorang.
Saat ini, BNI akan merampungkan dokumen hukum untuk mengembalikan dana nasabah. Putrama mengatakan, kasus ini akan jadi pembelajaran bagi BNI maupun nasabah.
"Kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” katanya.
Sedangkan Suster Natalia berterima kasih kepada DPR hingga Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya kepada masalah ini.
"Kami berharap proses berjalan dengan baik," katanya.




