Nus Kei Tewas Ditikam, Golkar Segera Tunjuk Plt Ketua DPD Maluku Tenggara

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Partai Golkar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara untuk menggantikan Nus Kei yang tewas karena ditikam orang tak dikenal (OTK).

Waketum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyebut DPD Golkar Provinsi Maluku segera menunjuk Plt Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara mengingat akan ada Musyawarah Daerah (Musda) dalam waktu dekat. 

Baca Juga :
2 Penikam Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Bui
Sebelum jadi Tersangka, Eks Kadis LH Sudah Diingatkan dari 2024 soal Sampah Bantargebang

“Karena sebentar lagi akan dilaksanakan Musda, tentu DPD Provinsi akan menunjuk Plt Ketua DPD Maluku Tenggara dan sesegera mungkin Musda akan dilaksanakan,” kata Ace kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa, 21 April 2026.

Ace menjelaskan, fokus utama saat ini yaitu menjaga kondisi internal tetap stabil dan kondusif. Adapun DPD Golkar Maluku juga kata dia akan mengambil langkah organisasi lebih lanjut sebelum Musda digelar.

“DPD Provinsi Maluku akan mengambil langkah-langkah organisasi lebih lanjut supaya suasananya tetap kondusif untuk pelaksanaan Musda di Maluku Tenggara,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kini memasuki babak baru. Dua pelaku yang sebelumnya diamankan polisi akhirnya resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Keduanya adalah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polda Maluku menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan intensif. Polisi memastikan, proses hukum terhadap keduanya kini sudah berjalan.

"Sudah dtetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, dikutip Selasa, 21 April 2026.

Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pun berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

Baca Juga :
Eks Kadis LH jadi Tersangka, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Hukum
Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita Patuh Hukum
Dijerat Pembunuhan Berencana, Nasib Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terindikasi Haji Non-Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 WNI
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Tak Bayar Utang, PSM Digugat Pailit Rp3,7 Miliar oleh Eks Sekretarisnya
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Polisi Minta Warga Tak Dekati Benda Mirip Torpedo di Sumenep: Khawatir Aktif
• 8 jam laludetik.com
thumb
Video: 63% Warga AS Tidak Senang dengan Kinerja Trump
• 16 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Sengketa Lahan Goa Gong, Ahli Waris Minta Kompensasi Rp20 Miliar
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.