JAKARTA - 13 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke Jeddah. Pasalnya, mereka terindikasi berangkat haji nonprosedural.
Hal itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Berdasarkan hasil pengawasan, delapan orang di antaranya diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Kemudian, empat orang lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Selanjutnya, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai pihak yang pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
"Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Galih, Selasa (21/4/2026).




