Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung melayangkan protes keras terhadap langkah tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, pada Senin, 20 April 2026. Hal ini dipicu oleh kehadiran tiga petinggi Google sebagai saksi tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak penuntut.
Dalam persidangan, kubu Nadiem menghadirkan tiga petinggi Google secara daring (virtual) dari Singapura. Namun, JPU menyatakan bahwa kehadiran para saksi tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi atau informasi resmi sebelumnya kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai tindakan tersebut menyalahi aturan main yang tertuang dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain masalah administrasi, JPU juga menyoroti aspek legalitas kesaksian daring yang dilakukan lintas negara tanpa pengawalan otoritas hukum setempat.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa kehadiran warga asing sebagai saksi dari luar negeri seharusnya melalui prosedur resmi dan didampingi oleh aparat penegak hukum saat memberikan keterangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem: Saya Hanya Ingin ini Berakhir
Tanpa adanya pendampingan resmi dari penegak hukum, jaksa menilai tindakan kubu terdakwa berisiko merusak hubungan bilateral yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan Singapura. Kejaksaan khawatir pengambilan sumpah dan keterangan saksi di wilayah kedaulatan negara lain tanpa izin resmi dapat memicu isu diplomatik.
Atas dasar tersebut, JPU secara resmi meminta agar pemeriksaan ketiga petinggi Google tersebut ditunda. Jaksa mendesak agar proses persidangan menunggu adanya izin resmi atau pengawasan dari otoritas Singapura demi menjaga integritas hukum.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa sempat bersikeras agar pemeriksaan tetap dilanjutkan. Alasan yang dikemukakan adalah jadwal para saksi yang sangat padat sehingga sulit untuk dihadirkan kembali di waktu lain.




