Jakarta: Penguatan penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara. Pengusutan kasus dugaan suap terkait distribusi pita cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun ini menjadi peringatan serius atas masih tingginya peredaran rokok ilegal.
Kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta menjadi evaluasi terhadap sistem pengelolaan cukai yang berdampak langsung pada kebocoran penerimaan negara. Pengamat kebijakan publik Ronny Bako, menilai tata kelola cukai rokok masih menghadapi persoalan mendasar, terutama dalam sinkronisasi antara produksi rokok dan distribusi pita cukai. Idealnya, jumlah pita cukai yang diterbitkan harus sejalan dengan jumlah produksi.
“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga :
Geledah Medan, KPK Sita Rp2 M hingga Emas terkait Suap ImportasiBerbagai bentuk pelanggaran cukai terus berkembang, mulai dari penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan pita cukai, hingga peredaran rokok polos tanpa pita cukai. Angkanya bahkan meningkat hingga mencapai 13,9 persen pada 2025.
Minimnya pengawasan dalam sistem cukai juga membuka peluang terjadinya pelanggaran, termasuk potensi gratifikasi di tingkat kantor wilayah penerbit pita cukai. Karena itu, pengawasan di daerah dinilai perlu diperketat. Sementara pemerintah pusat, harus memperkuat sistem monitoring yang terintegrasi serta konsisten dalam penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, langkah KPK dinilai menjadi sinyal bahwa pelanggaran cukai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk kategori kejahatan ekonomi serius. “Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” kata Ronny.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi merusak struktur pasar. Pelaku usaha yang taat membayar cukai harus bersaing dengan produk tanpa beban pajak, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menekan industri legal. Saat ini, komponen pajak pada rokok legal bahkan mencapai sekitar 70 persen dari harga jual.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani
Di sisi lain, rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara. Ronny menilai angka riil di lapangan kemungkinan lebih besar dibandingkan yang terdeteksi secara resmi. Permintaan pasar terhadap rokok murah turut menjaga keberlangsungan produk ilegal. Konsumen cenderung tidak memperhatikan keberadaan pita cukai selama produk tersedia dan terjangkau.
“Di situ celah rokok ilegal masuk dan berkembang. Akhirnya penerimaan negara yang hilang juga sangat signifikan,” ujar Ronny.
Terkait rencana penambahan layer cukai baru dengan tarif rendah untuk melegalkan rokok ilegal, Ronny menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan pengawasan dan integrasi kebijakan. “Kalau tidak ada integrasi antara kebijakan fiskal dan pengawasan distribusi, layering berpotensi tidak efektif menekan rokok ilegal. Bahkan kontraproduktif bisa mematikan industri legal,” kata Ronny.
Ia menekankan, momentum pengungkapan kasus oleh KPK harus dimanfaatkan untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan cukai. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi syarat utama untuk menciptakan tata kelola yang transparan, melindungi penerimaan negara, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Tanpa langkah tersebut, praktik pelanggaran berpotensi terus berulang dan menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman berkelanjutan bagi fiskal negara dan keberlangsungan industri.




