Perbedaan Keyakinan Kubu Jokowi dan Roy Suryo soal Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi (kanan bawah) dan Lechumanan, Ketua harian Tim Kuasa Hukum Jokowi (kiri bawah) dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (21/4/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lechumanan selaku Ketua Harian Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meyakini berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo, akan segera kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagai informasi, Roy Suryo merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (21/4/2026) Lechumanan menjelaskan, pihak kepolisian telah menyampaikan bakal segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

“Kalau terkait berkas, itu kan disampaikan oleh Direktorat Krimum. Menyampaikan bahwa kemudian segera melimpahkan berkas perkara,” kata dia.

Baca Juga: Roy Suryo Pastikan Tak Akan Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG

“Segera melimpahkan, itu jelas itu bahasanya bahwa segera melimpahkan berkas perkara. Ya kalau dia menyampaikan segera melimpahkan, berarti akan dalam waktu dekat dilimpahkan,” lanjutnya.

Ia mengaku yakin pihak kejaksaan akan menerima berkas perkara tersebut dari kepolisian pada akhir April.

“Akhir April, menurut saya juga akhir April ini. Prinsipnya akhir April ini pasti sudah diterima oleh kejaksaan untuk diteliti kembali. Untuk memakan waktu kurang lebih 14 hari dalam penelitian mereka,” tegasnya.

Saat ditanya apa dasar keyakinannya, Lechumanan mengatakan, hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Secara SOP memang ketika berkas itu dianggap lengkap oleh pihak penyidik, yaitu polisi, ya mereka harus mengembalikan kepada jaksa. Supaya jaksa kemudian setelah dilengkapi oleh penyidik, mereka kemudian menilai kembali, apakah berkas perkara itu dinyatakan P21 atau masih perlu diberikan petunjuk, dengan kata lain P19.”

“Jadi sebenarnya kalau bolak-balik berkas perkara itu sudah biasa. Dalam proses penegakan hukum itu biasa. Karena kenapa? Untuk memperoleh kepastian hukum nantinya ketika disidangkan,” lanjutnya.

Dalam dialog yang sama, Roy Suryo menyampaikan keyakinan yang berbeda terkait berkas perkara tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • jokowi
  • joko widodo
  • ijazah jokowi
  • lechumanan
  • berkas perkara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Ketok Palu, RUU PPRT Disahkan Menjadi UU PPRT
• 21 jam lalunarasi.tv
thumb
Teken LOI e-Voting, Kepala BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Dedi Mulyadi Blak-blakan Umbar Gaji Jadi Gubernur Jawa Barat dan Penghasilan dari YouTube: Cukup Untuk 4 Istri
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
JK soal Konflik Poso-Ambon: Ade Armando Jangan Ngomong Seenaknya
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.