DPR Ketok Palu, RUU PPRT Disahkan Menjadi UU PPRT

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani secara langsung meminta persetujuan seluruh peserta sidang terkait pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Persetujuan disampaikan secara serempak oleh seluruh peserta rapat yang menyatakan setuju terhadap RUU PPRT untuk disahkan.

Prosesi pengesahan yang diakhiri dengan ketukan palu oleh Puan Maharani tersebut turut disambut tepuk tangan sebagai bentuk apresiasi dari seluruh anggota dewan.

Momentum ini menjadi tonggak penting karena menandai akhir dari proses panjang pembahasan peraturan yang sudah berlangsung selama dua dekade.

Pengesahan UU PPRT tidak lepas dari kolaborasi erat antara DPR, pemerintah pusat, kementerian teknis, hingga kementerian koordinator dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah mendapat apresiasi atas keterlibatannya dalam proses pembahasan yang memastikan regulasi dapat terformulasi dengan baik.

Undang-undang ini dianggap sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya kerap berada dalam sektor informal tanpa payung hukum.

Dalam RUU yang disetujui terdapat 12 substansi penting yang diajukan dan semuanya telah disepakati oleh segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.

Kerangka Hukum dan Nilai Kekeluargaan

Salah satu aspek penting UU PPRT adalah menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga. Nilai kekeluargaan tersebut tetap dijunjung tinggi sebagai fondasi, namun diupayakan agar hubungan kerja menjadi lebih formal dan terstruktur melalui kerangka hukum yang jelas dan profesional.

Undang-undang ini mengatur transformasi hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang sebelumnya informal menjadi berbasis kepastian hukum. Dengan hadirnya regulasi ini, hubungan profesional antara pekerja dan pemberi kerja dapat terbangun dengan lebih adil dan seimbang. Hal ini sekaligus memberikan penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia pekerja rumah tangga.

UU PPRT menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu pilar utama dalam melindungi pekerja rumah tangga dari praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Dengan dasar hukum yang kuat, pekerja rumah tangga kini memiliki payung perlindungan yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan.

Substansi Penting Dalam UU PPRT

Undang-undang ini memuat pengaturan rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang berhak mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan kesejahteraan sesuai dengan prinsip keadilan.

Sementara itu, pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan serta menjaga hubungan kerja yang profesional dan bermartabat.

Perekrutan pekerja rumah tangga diatur dapat dilakukan secara langsung antara pemberi kerja dan pekerja maupun secara tidak langsung melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring. UU PPRT mengatur agar seluruh mekanisme perekrutan berjalan transparan dan tidak merugikan pekerja.

Baca Juga:Risiko Korupsi Program MBG: KPK Temukan Delapan Potensi Masalah

Salah satu hak penting yang diatur adalah jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, calon pekerja rumah tangga diwajibkan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan penempatan PRT.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan serta kualitas pekerja rumah tangga sehingga mereka dapat bekerja dengan standar profesional.

Pengawasan dan Implementasi UU PPRT

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberdayakan melalui struktur RT/RW untuk melakukan pengawasan di tingkat komunitas demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ini merupakan upaya nyata untuk menjamin perlindungan menyeluruh secara berjenjang.

Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dilarang keras melakukan pemotongan upah ataupun potongan lain yang tidak sesuai ketentuan. UU ini memberikan batasan tegas agar hak-hak pekerja tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga yang berperan sebagai perantara dalam perekrutan dan penempatan.

Undang-undang ini juga mengatur bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku. Selain itu, setiap pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah bekerja sebelum pengesahan undang-undang.

Baca Juga:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 M, BNI Janjikan Bakal Kembalikan Dana

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi dari PT Taspen! Penjelasan soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 dan Rincian Nominal Golongan I-IV
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Wagub Rano Karno: Penetapan Tersangka Eks Kadis LH Pelajaran Mahal Pengelolaan Sampah
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
MBG Jangkau Perbatasan Indonesia–Timor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Nissan Juke Terlahir Kembali, Pertahankan Desain Nyeleneh
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Tolak Negosiasi dengan AS Jika Masih Ada Ancaman
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.