Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menjabarkan sejumlah poin krusial dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Komisi XIII DPR menyambut baik RUU tersebut kini sudah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Legislator Gerindra ini menekankan pengesahan UU PSDK menjadi bentuk komitmen negara hadir memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. UU PSDK disebut terdiri atas 12 BAB dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk LPSK.
Sugiat pun menjabarkan lima poin krusial dalam UU ini, di antaranya terkait perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana. Pelindungan tak hanya diberi ke sanksi dan korban, melainkan saksi pelaku, pelapor hingga informan dalam suatu kasus.
"Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman," ujar Sugiat.
"Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," sambungnya.
Ia mengatakan kompensasi terhadap korban juga diberikan oleh negara. UU PSDK ini mengatur soal dana abadi yang peruntukannya sebagai kompensasi dan pemulihan korban.
"Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya," ujar Sugiat.
"Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," tambahnya.
Sugiat menjelaskan jika ada satuan tugas khusus yang dibentuk oleh LPSK dalam menjalankan kewenangan. "Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli," ujar Sugiat.
Ia mengatakan yang terpenting adalah realisasi atau pelaksanaan UU PSDK. Ia mendorong supaya UU PSDK bisa disosialisasikan secara masif ke masyarakat.
"Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," tambahnya.
Sugiat menyebut UU LPSK memastikan penguatan kelembagaan. Ia lantas berbicara soal pembentukan LPSK di tingkat daerah, termasuk provinsi yang dilaksanakan sesuai kebutuhan.
"Ya, pembentukan LPSK di daerah itu adalah bagian dari penguatan kelembagaan dalam undang-undang ini. Agar jangkauan LPSK itu untuk menangani saksi dan korban itu bisa sampai ke akar rumput," kata Sugiat.
"Apalagi kan apa ya, apalagi kan proses penyelidikan dan penyidikan itu kan sesungguhnya kan dari mulai polsek itu kan sebetulnya udah ada kan, dari mulai polsek, polres, kejari. Tapi kemarin kita sudah apa ya, kita kepengennya sampai ke tingkat bawah, tapi di undang-undang ini bisa dibentuk di tingkat provinsi itu sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.
(dwr/eva)





