Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai April 2026.
Dalam beleid tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan pajak daerah. Dengan demikian, mobil dan motor listrik tetap masuk dalam objek pajak sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.
Pada periode sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif fiskal, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan adopsi kendaraan rendah emisi.
Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, insentif tersebut tidak lagi bersifat nasional. Dalam beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa status kendaraan listrik kini disamakan sebagai objek pajak daerah, sehingga kewajiban perpajakan tetap berlaku.
Insentif Pajak Tetap Ada, Ditentukan Pemerintah DaerahMeskipun kendaraan listrik dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif. Dalam pasal 19 Permendagri No 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kebijakan fiskal daerah.
Bentuk insentif yang dapat diberikan meliputi:
Baca Juga
- Pramono Bakal Rilis Aturan soal Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?
- Ramalan Pasar Mobil Listrik Usai Pajak Tak Lagi Istimewa
- Pemerintah Teken Aturan Baru, Mobil Listrik Kini Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak
- Diskon tarif PKB
- Diskon BBNKB
Dilansir Antara, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan pendapatan daerah.
Dengan mekanisme tersebut, kendaraan listrik tetap memiliki kemungkinan dikenakan pajak nol rupiah, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Komponen dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan ListrikPerhitungan pajak kendaraan listrik mengikuti struktur umum pajak kendaraan bermotor. Terdapat dua komponen utama, yaitu PKB dan BBNKB.
PKB merupakan pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan
BBNKB merupakan pajak yang dikenakan saat pembelian atau balik nama kendaraan
Rumus perhitungan yang digunakan adalah:
- PKB = NJKB x tarif
- BBNKB = NJKB x tarif
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor menjadi dasar pengenaan pajak. Nilai ini ditetapkan oleh pemerintah dan umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual kendaraan di pasar.
Tarif yang digunakan bervariasi antar daerah, dengan kisaran:
- PKB: sekitar 1–2%
- BBNKB: sekitar 10–12%
Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing wilayah.
Simulasi Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Aturan TerbaruSebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan listrik dengan model Wuling Air EV Lite varian Standard Range.
Harga OTR: Rp214 juta
Estimasi NJKB: Rp180 juta
PKB (Pajak Tahunan):
Tarif PKB sekitar 2% dari NJKB
2% x Rp180 juta = Rp3.600.000 per tahun
BBNKB (Pajak Pembelian):
Tarif BBNKB sekitar 12%
12% x Rp180 juta = Rp21.600.000
Dengan demikian, total beban pajak awal yang harus dibayarkan saat pembelian kendaraan dapat mencapai lebih dari Rp20 juta, sementara pajak tahunan berada di kisaran Rp3,6 juta.
Namun, dalam beberapa kebijakan daerah, insentif tidak selalu diberikan secara penuh, melainkan dalam bentuk pengurangan tarif.
Sebagai ilustrasi, jika diberikan diskon 50 persen:
PKB: Rp3.600.000 = Rp1.800.000 per tahun
BBNKB: Rp21.600.000 = Rp10.800.000
Skema ini menunjukkan bahwa insentif parsial tetap memberikan pengurangan signifikan terhadap beban pajak kendaraan listrik.





