Komisi I DPR RI: Kehadiran Kapal AS di Selat Malaka Tidak untuk Perangi Indonesia

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto buka suara soal keberadaan kapal Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka.

Ia mengungkapkan bahwa kapal tersebut tidak memerangi Indonesia. Politikus PDIP ini pun menekankan jika Indonesia saat ini tidak bermusuhan dengan siapapun.

BACA JUGA:Dasco Effect! BNI Siap Ganti Uang Rp28 M Milik Gereja Aek Nabara Full: Cair Hari Ini

“Yang jelas mereka tidak memerangi Indonesia. Kita juga bersyukur karena negara kita tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,” kata Utut, Selasa, 21 April 2026

Ia menambahkan, setiap pihak yang melintasi wilayah Indonesia tetap wajib menghormati kedaulatan nasional dengan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk meminta izin jika memasuki wilayah teritorial.

Utut menjelaskan, batas kedaulatan Indonesia telah diatur sejak Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah 12 mil laut dari pulau terluar.

BACA JUGA:Selat Hormuz Kembali Ditutup, 2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Teluk Arab

Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam forum internasional dan diadopsi dalam United Nations Convention on the Law of the Sea.

"Jadi kalau kekhawatiran dia melakukan manuver atau apa pendudukan terhadap kita tentu itu kekhawatiran berlebihan," imbuhnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi ada kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka. TNI AL mengatakan kapal AS itu sedang transit.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul.

BACA JUGA:RUU PPRT Disetujui DPR dan Pemerintah, Menkum Sebut Wujud Aspirasi Buruh

Tunggul menyebut aktivitas kapal perang tersebut dalam pelayaran internasional yang sah. Dia menyinggung hak kapal, termasuk kapal perang yang melintasi perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit atau Transit Passage di strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut," ujarnya.

"Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rieke Sebut Kampus Menjadi Hipokrit jika Kekerasan Seksual Dinormalisasi
• 3 jam lalukompas.com
thumb
KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Lewat Latihan Bahaya Udara di Selat Malaka
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Will Smith Comeback di Sekuel Film I Am Legend Setelah 20 Tahun
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Kota Makassar Support Spirit of Samurai Part IV Hadir di Makassar, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Di Penutupan Sidang DPR, Puan Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI dan Wanti-wanti Dampak Konflik Global
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.