Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2026, Simak Skema Pembayaran untuk PPPK

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2026. Paling cepat dilakukan pada bulan Juni. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran dan komponen gaji ke-13. Dalam PP tersebut diatur juga skema pembayaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening penerima paling cepat pada Juni 2026. Dengan demikian, para ASN dapat mengantisipasi pencairan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting di pertengahan tahun.

Selain PNS, penerima gaji ke-13 tahun 2026 juga mencakup PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Komponen dan Ketentuan Khusus

Besaran gaji ke-13 mengacu pada beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam komponen pembayaran, meskipun tidak semua tunjangan tambahan dihitung dalam gaji ke-13.

Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini dibuat agar pemberian gaji ke-13 tetap adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.

Skema Pembayaran dan Sumber Anggaran

Skema pembayaran bagi ASN di daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya sama dengan ASN pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Sumber pendanaan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Aturan ini memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing instansi.

Dampak dan Manfaat

Penetapan jadwal pencairan gaji ke-13 bukan hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga. Bagi penerima, momen pencairan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting seperti biaya pendidikan, kebutuhan keluarga, hingga menambah tabungan di tengah tahun.

Dengan jadwal yang sudah jelas, ASN diharapkan dapat mengelola gaji ke-13 secara bijak agar manfaatnya terasa lebih optimal dan berdampak positif bagi kesejahteraan mereka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penegakan Hukum Jadi Kunci Utama Atasi Rokok Ilegal
• 20 jam laludisway.id
thumb
Jemaah Haji Bone Dibagi 8 Kloter, Total 2.023 Berangkat Tahun Ini
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
AS Perpanjang Peringatan Perjalanan di Irak, Terus Fasilitasi Pemulangan dari Timur Tengah
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Amanda Manopo Gak Jadi Bridesmaid Syifa Hadju, Deswita Maharani Ungkap Alasannya!
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Presiden Prabowo Bertemu Luhut di Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.