Penegakan Hukum Jadi Kunci Utama Atasi Rokok Ilegal

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengusutan kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terkait distribusi pita cukai rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun ini menjadi alarm keras atas masih maraknya peredaran rokok ilegal.

Kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik-praktik ilegal dan menjadi evaluasi atas kurangnya sistem pengawasan cukai yang secara langsung menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Wacana Tambah Layer Cukai Tak Selesaikan Masalah Rokok Ilegal

Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menilai, tata kelola cukai rokok masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait sinkronisasi antara produksi dan distribusi pita cukai. Secara ideal, jumlah pita cukai yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah rokok yang diproduksi.

“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujarnya.

Banyaknya praktek pelanggaran cukai tidak lepas dari kebijakan Pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, berdampak pada semakin mahal harga rokok legal di pasaran. Hal ini mendorong konsumen mencari alternatif yang lebih murah. Disinilah demand akan rokok ilegal tumbuh subur. 

Pelanggaran cukai saat ini variatif, baik penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan pita cukai, hingga polos tanpa pita cukai yang semakin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 13,9% di tahun 2025. 

BACA JUGA:Perbandingan Kandungan Rokok dan Vape Sesuai Penelitian BRIN dan Jurnal Internasional

Ditambah dengan kurangnya pengawasan dalam sistem cukai, membuka peluang pelanggaran, termasuk potensi gratifikasi di tingkat kantor wilayah penerbit pita cukai. Karena itu, pengawasan di level daerah perlu diperketat, sementara pemerintah pusat harus memperkuat sistem monitoring yang terintegrasi dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, langkah KPK sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan ekonomi serius. Ketika sudah ada unsur manipulasi distribusi pita cukai dan potensi kerugian negara, penanganannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.

“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” kata Ronny.

Rokok ilegal, lanjutnya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak struktur pasar. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai harus bersaing dengan produk tanpa beban pajak, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menekan industri legal.

Saat ini, pajak merupakan komponen terbesar harga rokok legal hingga mencapai 70% harga jual.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara. Ronny menduga angka aktual di lapangan bisa jauh lebih besar dibandingkan yang terdeteksi secara resmi.

Permintaan rokok membuat pasar tetap terbuka bagi produk ilegal, terutama karena faktor harga yang lebih murah. Konsumen umumnya tidak terlalu memperhatikan keberadaan pita cukai selama produk tersedia dan terjangkau.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LDK Muhammadiyah Resmikan MLC di Sekadau, Perkuat Pendampingan Mualaf secara Nasional
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Sosialisasi Layanan AHU
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelaku Cuma Wajib Lapor, Polisi Sebut Kasus Penyiraman Air Keras di Johar Baru Siap P21
• 14 jam laludisway.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Tantangan Berat PPPK Paruh Waktu Naik Status, Mungkinkan Tidak Ada Seleksi CPNS?
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Matel Bentrok dengan Warga di Cakung Jaktim, Diduga akibat Penarikan Motor
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.