Sapu-sapu dan Polemik Cara Mengakhiri di Jakarta…

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pagi di sungai-sungai Jakarta itu terasa berbeda. Dalam satu tarikan napas yang nyaris serempak, jaring-jaring diturunkan, air diaduk, dan ribuan ikan sapu-sapu diangkat ke permukaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi pembersihan sungai dan saluran air di lima wilayah kota administrasi, Jumat (17/4/2026).

Dalam waktu tak sampai setengah hari, mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB dengan hasilnya mencengangkan.

Sebanyak 68.800 ekor ikan sapu-sapu dengan total berat 6,98 ton berhasil ditangkap.

Baca juga: Diam-diam Mendominasi, Ikan Sapu-sapu Disebut “Bersarang” di Kali Bekasi

“Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok.

Angka itu bukan sekadar capaian operasi. Ia menjadi penanda bahwa sesuatu sedang tidak seimbang di bawah permukaan air.

Antara maslahat lingkungan dan etika mematikan

Di balik upaya besar itu, sorotan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bukan pada tujuannya, melainkan pada cara yang digunakan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai, metode pemusnahan dengan mengubur ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam terdapat prinsip rahmatan lil ‘alamin, kasih sayang terhadap seluruh makhluk.

Selain itu, ada pula prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) yang melarang tindakan yang menimbulkan penderitaan tidak perlu.

Baca juga: Kali Bekasi Jadi “Sarang” Ikan Sapu-sapu, Penangkapan Massal Juni 2026

Menurut Miftah, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat. Dalam konteks ini, pengendalian ikan sapu-sapu dinilai penting karena spesies tersebut merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

“Ikan sapu-sapu ini sejalan dengan maqasid syariah, masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” ujar Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Langkah pengendalian itu dianggap mendukung prinsip hifz al-biah atau perlindungan lingkungan dan hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup).

Namun, cara memusnahkan tetap menjadi batas yang tak boleh dilanggar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Metode penguburan dalam kondisi hidup, disebut memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Breaking! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran: Perpecahan Serius
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendiktisaintek Tekankan Pentingnya Etika dalam Pengembangan AI
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Elvira Lianita Raih Puspa Adidaya 2026, Perempuan yang Dorong Perubahan Nyata di Bidang Industri
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Unjuk Rasa Warga di Kantor Gubernur Kaltim Ricuh, Massa Protes Gaya Hidup Mewah dan Nepotisme!
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan untuk Pencucian Uang di Kasus Zarof Ricar
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.