Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan untuk Pencucian Uang di Kasus Zarof Ricar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan perusahaan bayangan atau shadow company yang didirikan oleh Agung Winarno (AW) dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung hasil pencucian uang.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan Hantu/bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dia menyebut bahwa petugas menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan penyitaan dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel.

Selain itu, tim juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing-rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

"Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan, hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR," ujarnya.

Baca Juga

  • Kejagung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus TPPU Zarof Ricar
  • KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini berkaitan dengan pembuatan proyek film dengan judul Sang Pengadil. Dalam proyek film itu, Zarof Ricar mengajak AW memberikan dukungan berupa uang pembuatan film tersebut.

Modal pembuatan film ini sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut dibagi tiga, oleh Agung Rp1,5 miliar, Zarof Ricar Rp1,5 miliar dan GR selaku pihak produksi sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 2025, Zarof menghubungi AW untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah dan disimpan di kantor tersangka, Cawang, Jakarta Timur. 

Padahal, AW telah mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diperoleh dari tindak kejahatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diserang Usai Laga Panas Dewa United vs Persib Bandung, Ricky Kambuaya Beri Respons Menohok
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Memperkuat Angkatan Laut untuk Menghidupkan Kembali kekuatan Maritim dan Mencegah Ambisi ekspansionis Tongkok
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Lowongan Magang Mahasiswa Aktif di BMKG Juanda Sidoarjo Dibuka, Ini Jurusan yang Dicari
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Mendadak Berubah Pikiran, Musuh Bebuyutan Balik Jadi Kawan
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkeu Purbaya Copot 2 Dirjen di Kemenkeu
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.