Bisnis.com, JAKARTA — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan perusahaan bayangan atau shadow company yang didirikan oleh Agung Winarno (AW) dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung hasil pencucian uang.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan Hantu/bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Dia menyebut bahwa petugas menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan penyitaan dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel.
Selain itu, tim juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing-rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
"Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan, hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR," ujarnya.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus TPPU Zarof Ricar
- KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini berkaitan dengan pembuatan proyek film dengan judul Sang Pengadil. Dalam proyek film itu, Zarof Ricar mengajak AW memberikan dukungan berupa uang pembuatan film tersebut.
Modal pembuatan film ini sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut dibagi tiga, oleh Agung Rp1,5 miliar, Zarof Ricar Rp1,5 miliar dan GR selaku pihak produksi sebesar Rp1,5 miliar.
Pada 2025, Zarof menghubungi AW untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah dan disimpan di kantor tersangka, Cawang, Jakarta Timur.
Padahal, AW telah mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diperoleh dari tindak kejahatan.





