JAKARTA, KOMPAS.TV – Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memastikan Rismon Sianipar nantinya akan tetap menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ketua Harian Tim Kuasa Hukum Jokowi, Lechumanan, memastikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (21/4/2026), menjawab pertanyaan apakah Rismon akan tetap bakal jadi saksi mahkota.
“Ya pastinya, karena status saudara Rismon kan sekarang sudah kembali menjadi saksi, karena sudah kita berikan RJ (restorative justice atau keadilan restoratif),” jelasnya.
Lechumanan berharap nantinya Rismon dapat hadir di sidang pengadilan untuk memberikan keterangan.
“Jadi kami berharap dia agar bisa hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan-keterangan yang pernah dia sampaikan terkait dengan ijazah Pak Jokowi.”
Baca Juga: Roy Suryo & Tim Hukum Jokowi soal "Pintu" Restorative Justice untuk Tifa-Roy, Mungkin atau Mustahil?
“Karena kan dia yang istilahnya motor dalam membuat suatu penelitian bersama dengan Bang Roy (Suryo) dan Dokter Tiffa. Artinya salah satu dari mereka saja sudah menyampaikan bahwa produk itu asli,” lanjutnya.
Menurut dia, sebenarnya sudah sejak lama Rismon ingin mengakui dan menyampaikan pada publik bahwa ijazah Jokowi asli, tepatnya sejak dilakukan gelar perkara khusus kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Roy Suryo Pastikan Tak Akan Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG
“Sudah pernah diperlihatkan di gelar perkara khusus, bahwa produk tersebut ketika dilihat asli. Dia sebenarnya secara hati kecil mau menyampaikan kepada publik bahwa itu asli,” kata Lechumanan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- joko widodo
- jokowi
- lechumanan
- ijazah jokowi
- ijazah palsu




