jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (21/4) tentang gelombang PHK terjadi di Riau, KemenPANRB dan BKN bahas kepastian PPPK paruh waktu, hingga P3K pantas dipecat? Simak selengkapnya!
1. KemenPANRB & BKN Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu Besok
BACA JUGA: Hari Ini Seluruh PPPK Paruh Waktu Menunggu Informasi Penting dari Mas Ketum
PPPK Paruh Waktu terus berjuang untuk mendapatkan kepastian status dan masa depan anggota.
Menurut Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, pihaknya sudah diagendakan beraudiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 22 April 2026.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Guru PPPK Paruh Waktu, Ada Pergeseran Anggaran
"Audiensi tersebut disebut menjadi langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang hingga kini menunggu kepastian regulasi terkait peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu," kata Herru Gama Yudha kepada JPNN, Selasa (21/4/2026).
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: Ratusan ASN Pensiun pada 2027, PPPK Selamat
KemenPANRB & BKN Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu Besok
2. Gelombang PHK Mulai Terjadi di Riau, 300 Pekerja di Pelalawan Sudah Terdampak
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di Provinsi Riau.
Sekitar 300 pekerja di Kabupaten Pelalawan, terdampak akibat berkurangnya aktivitas pekerjaan di lingkungan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan ratusan pekerja tersebut berasal dari sekitar 10 perusahaan subkontraktor yang bekerja sama dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gelombang PHK Mulai Terjadi di Riau, 300 Pekerja di Pelalawan Sudah Terdampak
3. Apakah PPPK Seperti Itu Pantas Dipecat? Ini Kata Bu Maria
Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Pemkot pun telah memecat mereka.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang Maria Ulfa menuturkan empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Apakah PPPK Seperti Itu Pantas Dipecat? Ini Kata Bu Maria
4. DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat
Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Keberatan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat, karena kami tidak melihat ada urgensinya Undang-Undang Advokat ini untuk diperbaiki," kata Supriyanto Refa selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi dalam RDPU dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin, (20/4).
Baca Selengkapnya di Bawah:
DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat
5. IPW Soroti Sepak Terjang Oknum Polisi YS Terduga Broker Proyek di Bekasi, Kaya Raya
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sosok oknum polisi bernama Yayat Sudrajat (YS) alias Lippo yang terseret kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri semestinya memeriksa memeriksa YS atas dugaan keterlibatannya dalam praktik rangkap usaha sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik," kata Sugeng dihubungi dari Cikarang, Senin (20/4/2026).
Baca Selengkapnya di Bawah:
IPW Soroti Sepak Terjang Oknum Polisi YS Terduga Broker Proyek di Bekasi, Kaya Raya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Ahmad Zulinto Sebut Ini Pesan Kuat untuk Ribuan ASN Lain
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




