Jakarta, VIVA – Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi jalannya sidang, melainkan memberikan penjelasan kepada publik.
“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujar Bayu, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penyusunan tuntutan jaksa yang dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan. Ia menyoroti munculnya angka Rp16,9 miliar yang disebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” kata Bayu.
Ia juga menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut tuntutan tidak disusun secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembuktian.
Kuasa hukum juga menyoroti soal beban pembuktian dalam perkara korupsi yang dinilai keliru diarahkan kepada terdakwa.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat disparitas tuntutan yang mencolok. Mereka mempertanyakan alasan tuntutan berat terhadap kliennya, yang disebut tidak menerima aliran dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” kata dia.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa selama proses persidangan dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan Ibam sebagaimana yang dituduhkan.




