Regulasi Baru Permenhut 6/2026 Dorong Perdagangan Karbon dan Libatkan Masyarakat Lokal

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal sekaligus memperkuat ekonomi hijau di Indonesia.

Akomodasi Masyarakat Sekitar Hutan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan aturan ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekitar hutan untuk terlibat dalam bisnis karbon.

Ia mengungkapkan, "Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan."

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini dapat menyusun proposal pengembangan karbon dengan dukungan konsultan individual tanpa harus bergantung pada perusahaan besar.

Ia menjelaskan, "Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual."

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan membuat akses lebih terjangkau sehingga kebutuhan masyarakat sekitar kawasan hutan dapat terakomodasi dalam bisnis karbon.

Penguatan Ekonomi Hijau dan Target Emisi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut Permenhut 6/2026 sebagai langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau dan penurunan emisi nasional.

Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait nilai ekonomi karbon.

Pemerintah juga menyusun peta jalan perdagangan karbon yang mencakup target pengurangan emisi, luas area, serta strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen perubahan iklim.

Selain itu, aturan ini memperluas partisipasi pelaku, mulai dari perusahaan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat dan pengelola jasa lingkungan karbon.

Pada bagian akhir, pemerintah menegaskan bahwa hasil dari bisnis karbon di sektor kehutanan diharapkan dapat dikembalikan untuk meningkatkan kualitas hutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Undangan Nikah Ok Taecyeon 2PM Bikin Heboh, Singgung Lagu Legendaris 2PM
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dasco Tolak Buru-Buru Bahas RUU Pemilu, Minta Partai Parlemen dan Nonparlemen Lakukan Simulasi
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 300 Meter
• 34 menit lalurctiplus.com
thumb
Alfamart Buka Rekrutmen Head Office, Fresh Graduate hingga Mahasiswa Bisa Daftar
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Golkar Usul PT 5 Persen: Dikombinasikan Dengan Factional Threshold
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.