JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ingin terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oleh karena itu, Sufmi Dasco meminta kepada partai-partai, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen untuk melakukan simulasi sistem pemilu.
Demikian Sufmi Dasco Ahmad merespons tentang Undang-Undang Pemilu sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (21/4/2026).
“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” kata Dasco.
Baca Juga: Puan Respons Feri Amsari dan Saiful Mujani Dilaporkan: Harus Bisa Jaga Etika dalam Memberikan Kritik
Menurut Dasco, tahapan-tahapan Pemilu 2029 masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
“Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru,” kata dia.
Di samping itu, Dasco menuturkan, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem Pemilu.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua,” jelas Dasco.
Baca Juga: PKB: UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- sufmi dasco ahmad
- ruu pemilu
- uu pemilu
- aturan pemilu
- pemilu





