Setelah 22 Tahun, UU PPRT Resmi Disahkan: Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Setelah 22 Tahun, UU PPRT Resmi Disahkan: Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah TanggaNasional | okezone | Rabu, 22 April 2026 - 08:17

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, pada Selasa 21 April 2026.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang PPRT, Rabu (22/4/2026).

Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

Baca Juga:KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga

Undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

 

Supratman menjelaskan, undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan tidak manusiawi yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

Baca Juga:Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari upah yang tidak wajar, tidak dibayar sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga,” ucapnya, Senin (20/04/2026).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Idul Adha 2026, Ini Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dari Awal Dzulhijjah hingga Hari H
• 42 menit lalugrid.id
thumb
2 Pelaku Importasi Ponsel Ilegal dari Tiongkok Ditangkap, Ini Perannya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Bareskrim Sikat Mafia BBM-LPG Subsidi, Pertamina Pastikan Distribusi Energi Subsidi Tepat Sasaran
• 52 menit lalujpnn.com
thumb
Kubu Jokowi Pastikan Rismon Bakal tetap Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.