Rencana pembukaan akses ruang udara Indonesia atau blanket overflight clearance untuk pesawat militer Amerika Serikat (AS) sempat bocor di media internasional. Sejak itu, pemerintah memastikan belum ada kesepakatan terkait pembukaan tersebut dan pembicaraan masih dalam tahap awal.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adianto, mengatakan sudah berbincang dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, dan mendapat jawaban pembukaan akses udara belum dapat dikonfirmasi.
"Yang penting, pertama, ini bukan aliansi militer,” kata Utut pada konferensi pers di Senayan 21 April lalu.
Kepala Biro Informasi Pertanahan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, sebelumnya sudah buka suara terkait beredarnya dokumen terrsebut. Dia menyebut usulan itu masih dipertimbangan pemerintah Indonesia.
“Kemenhan menegaskan hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia,” kata Rico, 14 Agustus lalu.
Sebetulnya, aturan akses ruang udara Indonesia oleh pesawat asing sudah diizinkan via mekanisme Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang disahkan di perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.
Dalam perjanjian itu, pesawat hingga kapal asing hanya diizinkan melintasi wilayah Indonesia dengan jalur ALKI yang terbentang dari berbagai wilayah: Selat Malaka hingga Sunda, Selat Bali dan Selat Makassar, dan beberapa jalur di perairan Indonesia bagian Timur.
Perlintasan kapal dan pesawat asing dalam mekanisme ALKI juga memiliki batasan tertentu. Misalnya, kapal dan pesawat asing dilarang bermanuver yang mengancam kedaulatan wilayah RI. Pesawat dan kapal asing juga tidak boleh bergerak menyimpang dan hanya boleh berhenti jika keadaan darurat.
Jika ruang udara Indonesia dapat diakses AS, itu berarti pesawat militer mereka dapat melintas bebas di ruang udara Indonesia tanpa batasan seperti dalam ketentuan ALKI. Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak yang menilai itu dapat meningkatkan risiko intelijen, berdampak pada stabilitas regional, hingga mengikis kedaulatan wilayah.




