JAKARTA, DISWAY.ID -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa, 21 April 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah Kekuatan! Menpora Dito Sebut Surat 4 Pemain Naturalisasi Sudah Masuk Kemenhum
Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Menkum Supratman: UU PPRT Cegah Eksploitasi dan Kekerasan
BACA JUGA:Jadwal Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy Ambil Sumpah WNI, Ini Bocoran Kemenhum
Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM.
Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
- 1
- 2
- »





