Polisi menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka buntut memaki pengendara motor hingga menoyor anak kecil di jalan. Namun dia tak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor.
"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan dilansir detikJatim, Rabu (22/4/2026).
Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Jinarwan mengatakan Inge tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dijeratkan kepadanya, di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, ia wajib lapor selama 2 kali seminggu.
"Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan," tandas Jinarwan.
Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Inge merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33), saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala. Inge juga melakukan kekerasan terhadap anak Lutvia yang saat itu diboncengnya.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/yld)





