Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan bukti keberpihakan pemerintah dalam melindungi pekerja kecil. Ia mengatakan pengesahan menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga.
"Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," kata Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga :
Bedah Editorial MI: Penghormatan Profesi PRTMenkum menyampaikan pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT. RUU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Untuk itu, Supratman mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi itu, kata dia, juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
"Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga," ungkap Supratman.
Sebelumnya dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
"Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga," ucap Supratman di Jakarta, Senin, 20 April 2026.




