JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Dia menilai institusi pendidikan tinggi bisa menjadi hipokrit jika membiarkan praktik tersebut dianggap sebagai hal biasa.
“Kampus seolah-olah jadi menara gading, tapi di dalamnya keropos. Gagasan intelektualnya besar, tapi persoalan kekerasan seksual malah meningkat. Itu sesuatu yang hipokrit,” ujar Rieke dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Kemendikti Saintek Nilai Tekuaknya Kekerasan Seksual di Kampus Tanda Korban Makin Berani Lapor
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam membangun karakter di dunia pendidikan.
Rieke bahkan geram melihat masih adanya anggapan bahwa kekerasan seksual, terutama yang dibungkus sebagai candaan, bukan persoalan serius.
“Kalau sampai dianggap biasa, itu jijik, sumpah. Enggak usah pakai bahasa yang tinggi-tinggi, itu menjijikkan,” kata dia.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Kekerasan Seksual di Kampus, di Mana Ruang Aman Perempuan?
Rieke menilai, maraknya kekerasan seksual di kampus tidak lepas dari pendekatan pendidikan yang terlalu menekankan rasionalitas, tetapi mengabaikan pembentukan nurani dan empati.
Dia pun mengingatkan dampak paling berbahaya adalah ketika kekerasan seksual mulai dinormalisasi di lingkungan pendidikan.
“Ketika orang sudah menganggap kekerasan seksual itu normal, maka kejahatan lain, mau korupsi atau apa itu sudah tidak dianggap lagi,” jelas Rieke.
Baca juga: Dugaan Pelecahan di FH UI, Mendikti: Kami Sikapi Serius
Politikus PDI-Perjuangan ini menekankan, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab.
Oleh karena itu, Rieke mendorong perguruan tinggi untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi berani mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Menurut dia, kampus harus menunjukkan keberpihakan kepada korban, termasuk melalui rekomendasi sanksi tegas hingga membawa kasus ke ranah hukum.
“Dengan temuan yang ada, kampus harus berani merekomendasikan skorsing, pemecatan, bahkan kalau perlu dibawa ke ranah hukum, tentu dengan persetujuan korban dan keluarganya,” kata dia.
Rieke juga menilai, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi korban, termasuk menyediakan bantuan hukum.
“Siapkan pengacara kampus. Ini terjadi di ekosistem pendidikan, jadi tidak bisa dilepas begitu saja,” pungkasnya.





