Purbaya Buka Suara soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.

"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 April 2026.

Regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Menkeu menjelaskan pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.

Baca Juga :

Purbaya Buka Peluang Tiongkok Terbitkan Obligasi di Indonesia


(Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok istimewa) Jamin tak ada penambahan atau pengurangan pungutan Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Ia menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.

"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.

Dalam Permendagri 11/2026 itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Utang KCIC Ditarik ke Kemenkeu, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman
• 27 menit laluidxchannel.com
thumb
Tito Karnavian Serahkan Bantuan 5 Ambulans di Takengon Aceh
• 20 jam laludetik.com
thumb
Justin Timberlake Tersentuh Aksi Justin Bieber di Coachella 2026, Kirim Pesan Haru Ini
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Program MBG Dongkrak Pendapatan Petani di Boyolali hingga 60 persen
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tega Cabuli Bocah 11 Tahun di Garut, Kakek Usia 65 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.