JAKARTA, KOMPAS.com — Jalur sepeda di Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan, kian kehilangan fungsinya sebagai ruang aman bagi pesepeda.
Cat hijau yang menandai jalur selebar satu meter itu mulai luntur, permukaan jalan berlubang dan licin, bahkan sebagian titik berubah fungsi menjadi area parkir liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), hingga lokasi penampungan sampah sementara (TPS).
Mirisnya, dua titik jalur sepeda di kawasan tersebut kini kerap dijadikan tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.
Baca juga: Jalur Sepeda Jadi Tempat Sampah di Manggarai Jaksel, Ternyata Ini Penyebabnya
Titik pertama berada persis di samping Pasaraya Manggarai atau di Jalan Bhakti IV. Sedangkan titik kedua berada di depan Halte Bus Manggarai atau Taman Infinia.
Lurah Manggarai Muhamad Arafat mengatakan, dua titik tersebut sebenarnya tidak dialihfungsikan secara permanen menjadi tempat penampungan sampah sementara (TPS).
Menurut dia, lokasi itu hanya digunakan sebagai titik drop sementara sebelum sampah diangkut truk DLH Jakarta. Pengangkutan terpaksa dilakukan di pinggir jalan dan menggunakan jalur sepeda karena akses jalan menuju permukiman cukup sempit.
Truk DLH Jakarta tidak bisa masuk ke setiap RW. Akibatnya, sampah dari rumah warga diangkut petugas menggunakan gerobak lalu dibawa ke titik pengangkutan tersebut.
Di sisi lain, keterbatasan lahan juga menjadi penyebab jalur sepeda digunakan sebagai titik pengangkutan.
"Di kelurahan Manggarai memang tidak ada lahan kosong milik Pemprov DKI Jakarta yang cukup luas untuk bisa digunakan penampungan sampah sementara," ungkap Arafat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Kegagalan menjaga hak ruang publikPengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI) M Azis Muslim menyoroti kondisi jalur sepeda di Manggarai yang beralih fungsi menjadi tempat pengangkutan sampah.
"Pertama, bagaimana kita melihat fenomena jalur sepeda yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan sampah sementara hanya satu kata, lawan!" Ucap Azis ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Jalur Sepeda Manggarai Tertutup Sampah, Pesepeda: Hak Kami Dirampas
Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan pemerintah dalam menjaga hak atas ruang bagi warganya, sekaligus kegagalan dalam menyusun prioritas kebijakan.
Pengamat tata kota itu menilai, dijadikannya jalur sepeda sebagai TPS merupakan bentuk penghapusan fungsi ruang publik. Padahal, jalur tersebut telah didesain, disiapkan, dianggarkan, dan direncanakan sebagai koridor transportasi yang aman dan nyaman.
Jika jalur sepeda digunakan sebagai TPS, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas ruang publik.





