Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masifnya pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) cukup masif. Terbukti dari banyaknya rasuah pemberian THR yang diungkap KPK.
Advertisement
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti forkopimda dari pemerintah kabupaten cukup masif terungkap. Terlihat dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Budi mencontohkan modus kasus pemberian THR yang kini sedang mereka tangani. Seperti di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Melihat fenomena ini, KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda.
Misalnya dalam kasus Rejang Lebong. KPK terus melakukan pengembangan dengan memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.
"Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu) perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan pemberian THR kepada forkopimda. Modus ini mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. Dikutip dari Antara.




